PP No 30 Tahun 2015 |
Semarang, Puncakarir.blogspot.com - Pegawai Negeri Sipil untuk tahun ini tetap dapat bernafas dengan lega, pasalnya kenaikan gaji untuk tahun 2015 tetap ada walaupun tidak sebesar dengan kenaikan gaji pada tahun sebelumnya. Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015.
Terendah Rp 1,486 Juta
Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).
Untuk PP Nomor 30 Tahun 2015 dapat Anda unduh di laman: http://kepegawaian.undip.ac.id
Sumber: http://setkab.go.id/
Anda sedang membaca informasi lowongan pekerjaan dari laman http://puncakarir.blogspot.com. Anda diperkenankan menyebarkan informasi ini apabila bermanfaat bagi Anda dengan mencantumkan link sumbernya . Terima kasih.
Ditulis Oleh Admin: Unknown ~ Info Lowongan Kerja Terbaru
Pembaca yang budiman, Anda sedang membaca artikel tentang PP Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Anda diperkenankan mengcopy ulang atau menyebar-luaskan berita ini dengan catatan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
info bagus gan thanks..sekarang dah ndak unfollow
ReplyDeletendak lagi pak admin, sudah hafal urlnya: lokerbaru.info
ReplyDelete