Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
- Bagi Instansi yang memberlakukan lima hari kerja
- Hari Senin sampai dengan kamis Pukul: 08.00 - 15.00;
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00 - 12.30;
- Hari Jumat Pukul 08.00 - 15.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30
- Bagi Instansi yang memberlakukan enam hari kerja
- Hari Senin sampai dengan kamis Pukul: 08.00 - 14.00;
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00 - 12.30;
- Hari Jumat Pukul 08.00 - 14.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30
Demikian untuk menjadikan perhatian.
Sumber: http://kepegawaian.undip.ac.id
Anda sedang membaca informasi lowongan pekerjaan dari laman http://puncakarir.blogspot.com. Anda diperkenankan menyebarkan informasi ini apabila bermanfaat bagi Anda dengan mencantumkan link sumbernya . Terima kasih.
Ditulis Oleh Admin: Unknown ~ Info Lowongan Kerja Terbaru
Pembaca yang budiman, Anda sedang membaca artikel tentang PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN. Anda diperkenankan mengcopy ulang atau menyebar-luaskan berita ini dengan catatan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
0 Response to "PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN"
Post a Comment
Silakan tinggalkan komentar Anda mengenai berita ini